”Digandrungi oleh setiap insan pendidik, baik di kota maupun di desa.
Didambakan kehadirannya. Mengimpikan untuk segara bisa mengikuti PPG adalah
sebuah keniscayaan. Usaha dan kerja keras dilakukan secara maksimal untuk
memastikan dirinya lah yang pantas dan layak ditetapkan sebagai peserta dari
ribuan pendaftar lainnya disetiap kali terbuka pendaftaran pelaksanaan PPG”.
(LiterasiSejuk.Com) - Sejak awal mula pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah selalu
menetapkan kuota disetiap periode pelaksanaan PPG. Sehingga, bagi siapapun yang
ingin mengikuti proses PPG harus melalui seleksi yang cukup kompetitif berskala
nasional. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan pola pelaksanaan PPG. Pola
tersebut diantaranya yang dikenal dengan sebutan PPG S1 PPGD Beasrama, PPG S1
Basic Science, PPG Terintegrasi, PPG SMK Kolaboratif, PPG Sertifikasi Jalur
Pendidikan, PPG Pasca SM3T dan yang terbaru adalah PPG Prajabatan Bersubsidi
dan PPG 3T. Kuota setiap pola PPG memiliki variasi. Selain kuota yang
bervariasi, pembiayaannya juga bervariasi. Ada yang mendapat beasiswa penuh
yang bersumber dari APBN maupun APBD, adapula yang bersubsidi.
Penyerapan Alumni
PPG
Pada tahun 2015 dan 2016. Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan jalur
khusus kepada alumni PPG untuk direktrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenal
dengan istilah Guru Garis Depan (GGD). Mereka direktrut untuk ditempatkan di
daerah – daerah yang dikategorikan sebagai daerah Terdepan, Terluar dan
Tertinggal. Seluruh alumni PPG Prajabatan dari berbagai pola berhak mengikuti
perekrutan tersebut. Jumlah alumni PPG yang terserap dalam perekrutan GGD 1 dan
2 tersebut sebanyak 7.094. Namun pada tahun 2017, Pemerintah memutuskan tidak
merekrut GGD 3 dan menghentikan program GGD sampai batas yang tidak ditentukan.
Hal itu tentu menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi ribuan alumni yang
belum terserap.
Dibalik kebahagiaan dan kebanggaan telah
mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan PPG yang penuh tantangan dan
perjuangan. Ada sesuatu yang masih mengganjal dan terus menjadi kekhawatiran.
Semenjak dihentikannya program GGD, para alumni PPG seolah kehilangan arah dan
kepastian masa depan. Pada seleksi CPNS umum pada tahun 2018 lalu, pemerintah
kurang memberikan jaminan kepada alumni PPG. Ia harus dipaksa bersaing dengan
kompetitor lainnya yang masih memiliki ijazah Strata satu (S1). Pemerintah
membuka kesempatan bagi yang masih memiliki ijazah S1 atau belum mengikuti PPG
diizinkan mendaftar CPNS, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan/kuota. Bagi
sebagian alumni PPG, kebijakan tersebut tentu tidak ideal dan bertentangan
dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Pola PPG Mandiri
Dengan akan berakhirnya masa
pelaksanaan pola PPG 3T pada bulan Oktober 2019 mendatang. Pemerintah telah
menyiapkan pola PPG terbaru, yaitu PPG Mandiri. Ini adalah pola baru yang
sebelumnya tidak ada. Dalam suratnya tanggal 30 Agustus 2019, Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi menetapkan 32 Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara PPG dan menetapkan Kuota
Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru sebanyak 12.225 orang.
Pada pola ini, seluruh biaya menjadi
beban mahasiswa PPG. Anggaran yang harus disiapkan adalah berkisar 7,5 - 9,5 juta per semester
dengan lama pendidikan satu tahun. Meskipun beban biaya ditanggung sendiri,
pemerintah harus tetap melakukan seleksi yang berintegritas dan transparan.
LPTK penyelenggara PPG sebaiknya tidak diberikan kewenangan mengadakan seleksi
wawancara. Hal tersebut berpotensi dapat memberikan ruang terhadap praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme. Jangan sampai hanya orang – orang yang memiliki
uang dan dekat dengan pejabat kampus yang bisa menikmati proses ini.
Pelaksanaan seleksi cukup menggunakan 1 pintu berbasis komputer berskala
nasional.
Kepastian Masa Depan
dan Kesejahteraan Hidup
Pendidikan
Profesi Guru adalah sebuah upaya untuk menyiapkan guru yang profesional,
tanggap menghadapi perubahan zaman dalam rangka mencetak generasi emas
Indonesia. Ikhtiar tersebut juga harus dibarengi dengan jaminan masa depan yang
baik. Sangat ironi, seseorang yang telah berhasil menyelesaikan rangkain PPG.
Sekembalinya dimasyarakat tidak ada keistimewaan yang melekat dalam dirinya.
Mengajar di sekolah masih tetap berstatus honorer dengan gaji Rp. 250.000,-
dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Tidak ada perubahan status dan kesejahteraan,
padahal secara akademik telah naik satu level berada satu tingkat diatas S1.
Pemerintah
perlu memikirkan kebijakan strategis untuk menangani hal tersebut. Jangan hanya
semangat diawal menggebu – gebu ingin menyiapkan guru profesional, namun
diakhir justru menyisakan masalah. Jangan sampai alumni PPG tidak terserap,
tidak memiliki kepastian masa depan dan kesejahteraan hidup. Tentu ini hanya
akan menambah jumlah pengangguran intelektual. Jangan sampai ini juga hanya
dijadikan hajatan bagi – bagi kue dan bisnis baru di dunia pendidikan (kampus) tanpa
memperdulikan nasib alumninya. Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan
regulasi untuk memperoleh NUPTK dan NRG terhadap alumni PPG. Sebagai prasyarat
memperoleh haknya. Disamping itu, pemerintah juga harus membuat standar upah layak
yang harus diterima bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
masih berstatus honorer. Baik yang mengabdikan diri di lembaga negeri maupun
swasta. Dan juga, dalam perekturan CPNS kedepan pemerintah agar lebih konsisten
menerapkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar