Halaman

Senin, 07 Oktober 2019

MAU DIBAWA KE MANA ALUMNI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) ?

Oleh : Muhammad Nurudin

”Digandrungi oleh setiap insan pendidik, baik di kota maupun di desa. Didambakan kehadirannya. Mengimpikan untuk segara bisa mengikuti PPG adalah sebuah keniscayaan. Usaha dan kerja keras dilakukan secara maksimal untuk memastikan dirinya lah yang pantas dan layak ditetapkan sebagai peserta dari ribuan pendaftar lainnya disetiap kali terbuka pendaftaran pelaksanaan PPG”.



(LiterasiSejuk.Com) - Sejak awal mula pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah selalu menetapkan kuota disetiap periode pelaksanaan PPG. Sehingga, bagi siapapun yang ingin mengikuti proses PPG harus melalui seleksi yang cukup kompetitif berskala nasional. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan pola pelaksanaan PPG. Pola tersebut diantaranya yang dikenal dengan sebutan PPG S1 PPGD Beasrama, PPG S1 Basic Science, PPG Terintegrasi, PPG SMK Kolaboratif, PPG Sertifikasi Jalur Pendidikan, PPG Pasca SM3T dan yang terbaru adalah PPG Prajabatan Bersubsidi dan PPG 3T. Kuota setiap pola PPG memiliki variasi. Selain kuota yang bervariasi, pembiayaannya juga bervariasi. Ada yang mendapat beasiswa penuh yang bersumber dari APBN maupun APBD, adapula yang bersubsidi. 


Penyerapan Alumni PPG
            Pada tahun 2015 dan 2016. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan jalur khusus kepada alumni PPG untuk direktrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenal dengan istilah Guru Garis Depan (GGD). Mereka direktrut untuk ditempatkan di daerah – daerah yang dikategorikan sebagai daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Seluruh alumni PPG Prajabatan dari berbagai pola berhak mengikuti perekrutan tersebut. Jumlah alumni PPG yang terserap dalam perekrutan GGD 1 dan 2 tersebut sebanyak 7.094. Namun pada tahun 2017, Pemerintah memutuskan tidak merekrut GGD 3 dan menghentikan program GGD sampai batas yang tidak ditentukan. Hal itu tentu menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi ribuan alumni yang belum terserap.

            Dibalik kebahagiaan dan kebanggaan telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan PPG yang penuh tantangan dan perjuangan. Ada sesuatu yang masih mengganjal dan terus menjadi kekhawatiran. Semenjak dihentikannya program GGD, para alumni PPG seolah kehilangan arah dan kepastian masa depan. Pada seleksi CPNS umum pada tahun 2018 lalu, pemerintah kurang memberikan jaminan kepada alumni PPG. Ia harus dipaksa bersaing dengan kompetitor lainnya yang masih memiliki ijazah Strata satu (S1). Pemerintah membuka kesempatan bagi yang masih memiliki ijazah S1 atau belum mengikuti PPG diizinkan mendaftar CPNS, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan/kuota. Bagi sebagian alumni PPG, kebijakan tersebut tentu tidak ideal dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Pola PPG Mandiri
            Dengan akan berakhirnya masa pelaksanaan pola PPG 3T pada bulan Oktober 2019 mendatang. Pemerintah telah menyiapkan pola PPG terbaru, yaitu PPG Mandiri. Ini adalah pola baru yang sebelumnya tidak ada. Dalam suratnya tanggal 30 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menetapkan 32 Perguruan Tinggi sebagai Penyelenggara PPG dan menetapkan Kuota Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru sebanyak 12.225 orang.
           
            Pada pola ini, seluruh biaya menjadi beban mahasiswa PPG. Anggaran yang harus disiapkan adalah berkisar 7,5 - 9,5 juta per semester dengan lama pendidikan satu tahun. Meskipun beban biaya ditanggung sendiri, pemerintah harus tetap melakukan seleksi yang berintegritas dan transparan. LPTK penyelenggara PPG sebaiknya tidak diberikan kewenangan mengadakan seleksi wawancara. Hal tersebut berpotensi dapat memberikan ruang terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Jangan sampai hanya orang – orang yang memiliki uang dan dekat dengan pejabat kampus yang bisa menikmati proses ini. Pelaksanaan seleksi cukup menggunakan 1 pintu berbasis komputer berskala nasional.

Kepastian Masa Depan dan Kesejahteraan Hidup
Pendidikan Profesi Guru adalah sebuah upaya untuk menyiapkan guru yang profesional, tanggap menghadapi perubahan zaman dalam rangka mencetak generasi emas Indonesia. Ikhtiar tersebut juga harus dibarengi dengan jaminan masa depan yang baik. Sangat ironi, seseorang yang telah berhasil menyelesaikan rangkain PPG. Sekembalinya dimasyarakat tidak ada keistimewaan yang melekat dalam dirinya. Mengajar di sekolah masih tetap berstatus honorer dengan gaji Rp. 250.000,- dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Tidak ada perubahan status dan kesejahteraan, padahal secara akademik telah naik satu level berada satu tingkat diatas S1.

Pemerintah perlu memikirkan kebijakan strategis untuk menangani hal tersebut. Jangan hanya semangat diawal menggebu – gebu ingin menyiapkan guru profesional, namun diakhir justru menyisakan masalah. Jangan sampai alumni PPG tidak terserap, tidak memiliki kepastian masa depan dan kesejahteraan hidup. Tentu ini hanya akan menambah jumlah pengangguran intelektual. Jangan sampai ini juga hanya dijadikan hajatan bagi – bagi kue dan bisnis baru di dunia pendidikan (kampus) tanpa memperdulikan nasib alumninya. Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan regulasi untuk memperoleh NUPTK dan NRG terhadap alumni PPG. Sebagai prasyarat memperoleh haknya. Disamping itu, pemerintah juga harus membuat standar upah layak yang harus diterima bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang masih berstatus honorer. Baik yang mengabdikan diri di lembaga negeri maupun swasta. Dan juga, dalam perekturan CPNS kedepan pemerintah agar lebih konsisten menerapkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar